Petani Cabai Ditangkap karena Membakar Lahan
Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir menangkap empat tersangka kasus kebakaran lahan di Sumatera Selatan. Keempatnya diketahui membakar lahan untuk menanam cabai.
PALEMBANG, KOMPAS β Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir menangkap empat tersangka kasus kebakaran lahan di Sumatera Selatan. Keempatnya diketahui membakar lahan untuk menanam cabai, tetapi mengaku tidak paham ancaman sanksi atas aksi tersebut.
Keempat tersangka ditangkap untuk dua kasus kebakaran di tempat berbeda, tetapi dalam satu kecamatan, yakni Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir Ajun Komisaris Besar Donni Eka Syaputra, Kamis (15/8/2019), mengatakan, sampai kini ada empat tersangka yang telah ditahan. Mereka adalah B, RA, S, dan YA.