Revisi PP Optimalkan Manfaat Jaminan
Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kembali diserukan pekerja dan buruh. Pekerja dan buruh merasa distribusi manfaat dua program itu belum optimal.
JAKARTA, KOMPAS β Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kembali diserukan pekerja dan buruh. Pekerja dan buruh merasa distribusi manfaat dua program itu belum optimal.
Jaminan kecelakaan kerja (JKK) meliputi manfaat perlindungan risiko atas kecelakaan kerja pergi, pulang, di tempat kerja, dan perjalanan dinas. Manfaat lain berupa perawatan medis tanpa batas biaya, santunan upah selama tidak bekerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bantuan beasiswa untuk satu orang anak, dan pendampingan kembali bekerja.