logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊDakwaan Markus Nari: Uang...
Iklan

Dakwaan Markus Nari: Uang Mengalir ke Mantan Mendagri, Anggota DPR, dan Korporasi

Anggota DPR periode 2009-2014, Markus Nari, didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 1,4 juta dollar AS atau setara Rp 19,94 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Dana dugaan korupsi mengalir ke mana-mana, mulai dari mantan menteri dalam negeri, anggota DPR, hingga korporasi.

Oleh
Sharon Patricia
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6PMdDwTPvU8HUgSM2vgEOkz69tI=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F5f00eb4c-b90a-416c-876b-3a3b0a0bc9e5_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Pembacaan dakwaan terhadap anggota DPR periode 2009-2014, Markus Nari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/8/2019). Markus didakwa memperkaya diri sebesar 1,4 juta dollar AS atau setara Rp 19,94 miliar.

JAKARTA, KOMPAS β€” Anggota DPR periode 2009-2014 Markus Nari didakwa memperkaya diri sebesar 1,4 juta dollar AS atau setara Rp 19,94 miliar. Markus didakwa korupsi dalam perkara pengadaan kartu tanda penduduk elektronik yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/8/2019), jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan atas Markus.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan