Iklan
Kendaraan Melanggar Mulai Dihitung Kamis
Dinas Perhubungan DKI Jakarta meningkatkan sosialisasi kebijakan perluasan ganjil-genap dengan menghitung jumlah kendaraan pada Kamis (15/8/2019) besok.
JAKARTA, KOMPAS β Dinas Perhubungan DKI Jakarta meningkatkan sosialisasi kebijakan perluasan ganjil-genap dengan menghitung jumlah kendaraan pada Kamis (15/8/2019) besok. Hal ini sebagai tindak lanjut dari sosialisasi secara bertahap, sebelum akhirnya pengendara diberi sanksi mulai 9 September 2019.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, masa sosialisasi sejak Rabu (7/8/2019) pekan lalu memang menjadi tahap awal. Mulai besok, Kamis, kendaraan yang melanggar akan dihitung karena sosialisasi ini dianggap sudah melewati tahap awal.