Bowo Sidik Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
Bowo menyimpan uang-uang yang diterimanya tersebut, total berjumlah 700.000 dollar Singapura, dalam lemari pakaian di kamar pribadinya.
JAKARTA, KOMPAS β Mantan anggota Komisi VI DPR periode 2014-2019, Bowo Sidik Pangarso, didakwa menerima suap Rp 2,6 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar. Bowo didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia serta penerimaan lain yang terkait jabatan.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/8/2019), jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan atas Bowo. Dalam dakwaan dikatakan bahwa Bowo menerima hadiah berupa uang 163.733 dollar AS atau setara dengan Rp 2,33 miliar dan Rp 311,02 juta.