logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บIroni Petani Berprestasi...
Iklan

Ironi Petani Berprestasi Berujung Bui

Oleh
Ihsannudin
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7K4GKZh4ct49zgsJ7njRqQ1BIhs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190726AIN_kasus-padi-if8_1564141426.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Benih padi IF8 yang disita oleh aparat kepolisian Polda Aceh, sebagai barang bukti dalam kasus peredaran benih tanpa izin, Jumat (26/7/2019) KOMPAS/ZULKARNAINI

Seorang petani di Aceh terancam bui setelah disangka mengedarkan benih padi (IF8) yang dikembangkannya. Kasus serupa menimpa petani di Nganjuk dan Kediri. Benih IF8 dinyatakan belum dilepas menteri pertanian sebagaimana disyaratkan Pasal 12 Ayat 1 UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Padahal, benih ini diklaim memiliki produktivitas menakjubkan di kisaran 11 ton per hektar dan mendapatkan banyak penghargaan.

Sebenarnya, selain badan hukum, perseorangan (termasuk petani) dapat mengedarkan varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri setelah dilepas pemerintah. Ini dinamakan benih bina. Namun, itu saja tidak cukup. Masih perlu sertifikasi sesuai standar pemerintah dan wajib diberi label.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan