Iklan
Ironi Petani Berprestasi Berujung Bui
Seorang petani di Aceh terancam bui setelah disangka mengedarkan benih padi (IF8) yang dikembangkannya. Kasus serupa menimpa petani di Nganjuk dan Kediri. Benih IF8 dinyatakan belum dilepas menteri pertanian sebagaimana disyaratkan Pasal 12 Ayat 1 UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Padahal, benih ini diklaim memiliki produktivitas menakjubkan di kisaran 11 ton per hektar dan mendapatkan banyak penghargaan.
Sebenarnya, selain badan hukum, perseorangan (termasuk petani) dapat mengedarkan varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri setelah dilepas pemerintah. Ini dinamakan benih bina. Namun, itu saja tidak cukup. Masih perlu sertifikasi sesuai standar pemerintah dan wajib diberi label.