logo Kompas.id
UtamaMantan Dirut Jamkrida Dihukum ...
Iklan

Mantan Dirut Jamkrida Dihukum Tujuh Tahun Penjara

Terbukti korupsi, Achmad Nur Chasan, mantan Dirut PT Jamkrida, Jatim dijatuhi hukuman pidana selama tujuh tahun, denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara, dan uang pengganti Rp 6,5 miliar.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hgowi_0sJHZA6RYr9bGOSTD4YO8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190812-foto-korupsi-jamkrida1_1565608644.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Nur Chasan, terdakwa korupsi PT Jamkrida Jatim saat sidang di PN Tipikor Surabaya, Senin (12/8/2019)

SIDOARJO,KOMPAS-Achmad Nur Chasan, mantan Direktur Utama PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur, dijatuhi hukuman pidana selama tujuh tahun penjara. Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsider tiga bulan penjara, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer,” ujar Rochmad, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (12/8/2019).  Terdakwa terbukti  melanggar Pasal 2 Undang Undang 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Editor:
aufrida wismi
Bagikan