Iklan
KPU Tetapkan Caleg Terpilih Setelah Selesai Jalani Putusan MK
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan perolehan kursi dan anggota legislatif terpilih setelah KPU menyelesaikan semua perintah putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilu legislatif. Penetapan itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat melalui rapat pleno terbuka.
Anggota KPU Evi Novida Ginting di Jakarta, Senin (12/8/2019), mengatakan, KPU baru bisa menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih karena saat ini KPU daerah masih menjalankan perintah dari MK untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang (PSSU).