logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKPU Tetapkan Caleg Terpilih...
Iklan

KPU Tetapkan Caleg Terpilih Setelah Selesai Jalani Putusan MK

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/USWjnLSUFFIp53f86Em5q5idhT4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190522_ENGLISH-ANALISIS-POLITIK_A_web_1558534334.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan penetapan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilu 2019 kepada para saksi partai politik, TKN 01, BPN 02 dan Bawaslu di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dinihari.

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan perolehan kursi dan anggota legislatif terpilih setelah KPU menyelesaikan semua perintah putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilu legislatif. Penetapan itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat melalui rapat pleno terbuka.

Anggota KPU Evi Novida Ginting di Jakarta, Senin (12/8/2019), mengatakan, KPU baru bisa menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih karena saat ini KPU daerah masih menjalankan perintah dari MK untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang (PSSU).

Editor:
khaerudin
Bagikan