Kemudahan Investasi Cenderung Abaikan Lingkungan dan Masyarakat
Kebijakan pemerintah mempermudah investasi melalui sistem layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dinilai bermasalah karena tak libatkan masyarakat.
JAKARTA, KOMPAS β Kebijakan pemerintah mempermudah investasi melalui sistem layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dinilai bermasalah karena tak libatkan masyarakat. Proses penerbitan izin lingkungan yang membutuhkan partisipasi masyarakat, khususnya terkait usaha di sektor sumber daya alam, tidak diutamakan dalam kebijakan tersebut.
Sistem layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018. Dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah tidak hanya berusaha mengintegrasikan kebijakan pusat dan daerah.