logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บHakim Tunda Pembacaan Putusan ...
Iklan

Hakim Tunda Pembacaan Putusan Gugatan Mulan Jameela dkk

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan gugatan sengketa partai politik di Pemilu Legislatif 2019 yang diajukan sembilan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra terhadap partainya sendiri.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R0WoQXKA0nTa1lyX-oWtAoQiwFk=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FIMG-20190812-WA0001_1565597202.jpg
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Hakim Ketua Zulkifli memimpin sidang perdata dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL terkait sengketa Pemilu Legislatig 2019 di PN Jaksel, Senin (12/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan gugatan sengketa partai politik di Pemilu Legislatif 2019 yang diajukan sembilan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra terhadap partainya sendiri. Ini menyusul adanya permintaan penggugat menghadirkan saksi tambahan guna memperkuat dalil mereka.

โ€Silahkan saja jika kedua pihak ingin melengkapi hal-hal terkait gugatan karena sebelum pembacaan putusan memang diperbolehkan. Namun, untuk tambahan saksi, karena waktu sudah mendesak, akan kami satukan saja semua dalam persidangan nanti,โ€ kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan