Stop Pembangunan Permukiman di Lingkar 6 Kilometer Gunung Agung
Pemerintah Kabupaten Karangasem tengah menyusun revisi Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem. Revisi tersebut antara lain memperhatikan zona bahaya dan antisipasi erupsi Gunung Agung.
KARANGASEM, KOMPAS β Pemerintah Kabupaten Karangasem tengah menyusun revisi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem. Revisi tersebut di antaranya memperhatikan zona bahaya dan antisipasi erupsi Gunung Agung.
Meski rencana tata ruang wilayah (RTRW) itu sebelumnya telah memuat zona bahaya dan pentingnya sosialisasi mitigasi, dengan mendengarkan berbagai instansi dan lembaga lain, perlu adanya penekanan stop pembangunan permukiman di lingkar 6 kilometer Gunung Agung.