Iklan
Peraturan Pemerintah Perbukuan Ditunggu Masyarakat
JAKARTA, KOMPAS - Peraturan Pemerintah sebagai wujud turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, mendesak diterbitkan. Tanpa PP, sukar mengadaptasi dan menerapkan Undang-Undang ke dalam peraturan daerah. Akibatnya, hak penerbit, penulis, dan pembaca rawan dilanggar.
"Peraturan pemerintah (PP) masih dibahas di Istana Negara. Semoga saja Presiden Joko Widodo segera menandatanganinya," kata Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dadang Sunendar di Jakarta, Jumat (9/8/2019).