logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊUsut Tuntas Reklamasi Tanpa...
Iklan

Usut Tuntas Reklamasi Tanpa Izin di Lampung

Sejumlah lembaga pemerhati lingkungan di Lampung meminta pemerintah mengusut tuntas reklamasi tanpa izin di Pulau Tegal Mas, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Selain penegakan hukum, pengembalian fungsi kawasan pantai yang dirusak juga perlu diawasi.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3RC2t0yJvMwYZu7lNOjSHId_bMY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FDSC05945-720x405.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Tim gabungan dari tiga kementerian dan KPK menghentikan aktivitas reklamasi di Pantai Marrita Sari dan Pulau Tegal Mas, Pesawaran, Lampung, Selasa (6/8/2019). Penyidik pegawai negeri sipil KLHK menyelidiki aktivitas reklamasi di pulau itu karena diduga tidak berizin dan merusak ekosistem laut.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β€” Sejumlah lembaga pemerhati lingkungan di Lampung meminta pemerintah mengusut tuntas reklamasi tanpa izin di Pulau Tegal Mas, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Selain penegakan hukum, pengembalian fungsi kawasan pantai yang dirusak juga perlu diawasi.

Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung Irfan Tri Musri memaparkan, dari hasil investigasi Walhi Lampung, pengelola diduga mengeruk perbukitan di Pulau Tegal Mas demi mendapatkan material yang dipakai untuk menimbun laut. Selain merusak ekosistem laut, reklamasi tanpa izin itu juga merugikan nelayan keramba jaring apung yang membudidayakan ikan di perairan dekat Tegal Mas.

Editor:
agnespandia
Bagikan