logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บTarif Tol Pandaan-Malang...
Iklan

Tarif Tol Pandaan-Malang Diberlakukan Mulai 9 Agustus

Setelah digratiskan pada masa uji coba, ruas Tol Pandaan-Malang seksi I-III dan Gempol-Pandaan tahap II, mulai 9 Agustus akan mulai dikenakan tarif. Kedua ruas tersebut akan dikenakan tarif Rp 898 per kilometer, lebih rendah dari rata-rata tarif di Kluster 4 mencapai Rp 1.000 per kilometer.

Oleh
DEFRI WERDIONO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TRKH1cVS4G6IVeijQohQTxBH184=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FIMG_20190806_131757L.jpg
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Dari kanan ke kiri, Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang Agus Purnomo, anggota Badan Pengatur Jalan Tol Agita Widjajanto, dan Dirut PT Jasamarga Pandaan Tol Agung Widodo memberikan keterangan pers soal tarif Tol Pandaan-Malang dan Gempol Pandaan Tahap 2 di Malang, Jawa Timur, Selasa (6/9/2019).

MALANG, KOMPAS - Setelah digratiskan pada masa uji coba, ruas Tol Pandaan-Malang seksi I-III dan Gempol-Pandaan tahap II, mulai 9 Agustus akan mulai dikenakan tarif. Kedua ruas tersebut akan dikenakan tarif Rp 898 per kilometer, lebih rendah dari rata-rata tarif di Kluster 4 mencapai Rp 1.000 per kilometer.

Ruas Tol Pandaan-Malang Seksi I-III membentang dari Kabupaten Pasuruan hingga Kabupaten Malang, Jawa Timur, sepanjang 30,5 kilometer (km). Adapun ruas Gempol-Pandaan Tahap II sepanjang 1,5 km mulai dari Simpang Susun (interchange) Pandaan sampai Pandaan di Pasuruan.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan