Iklan
PLN Beri Kompensasi untuk Tagihan Bulan September
JAKARTA, KOMPAS - PT PLN (Persero) berjanji memberi kompensasi terhadap kerugian masyarakat saat gangguan listrik di sebagian wilayah Jawa, Minggu (4/8/2019) hingga Senin (5/8/2019). Skema kompensasi tersebut akan dihitung dan diterapkan secepatnya pada tagihan listrik periode bulan berikutnya atau bulan September.
Direktur Bisnis Regional PT PLN Jawa Bagian Barat Haryanto WS mengatakan, ada perhitungan khusus terkait kompensasi yang mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017, tentang Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.