Dorong Kepatuhan Rumah Sakit dengan Teknologi Informasi
Akreditasi merupakan perangkat penting untuk menjamin mutu layanan rumah sakit sesuai standar demi keselamatan pasien. Dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komputerisasi, kepatuhan rumah sakit dalam melakukan akreditasi diharapkan semakin meningkat.
JAKARTA, KOMPAS – Akreditasi merupakan perangkat penting untuk menjamin mutu layanan rumah sakit sesuai standar demi keselamatan pasien. Dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komputerisasi, kepatuhan rumah sakit dalam melakukan akreditasi diharapkan semakin meningkat.
Dari 2.825 rumah sakit di Indonesia, sebanyak 2.264 rumah sakit telah terakreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) per akhir Juni 2019. Dari jumlah itu, 40 persen rumah sakit terakreditasi pada level perdana, 4 persen pada level dasar, 9 persen pada level madya, 11 persen pada level utama, dan 36 persen pada level paripurna. Selain itu, sebanyak 38 rumah sakit telah mendapatkan akreditasi internasional.