logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRekanan Pemkot Mojokerto...
Iklan

Rekanan Pemkot Mojokerto Disidang Tanpa Kehadiran Terdakwa

Karyono, pemilik perusahaan yang menjadi rekanan Pemerintah Kota Mojokerto dalam pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan dan arsip tahun anggaran 2014 didakwa korupsi. Namun karena yang bersangkutan buron, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, berlangsung tanpa dihadiri terdakwa.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WRgb7nM22bpqQd8GiZ3sBxSrJwc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190802-foto-sidang-korupsi-pdammoker1_1564753275.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Sidang korupsi PDAM Kota Mojokerto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (2/8/2019)

SIDOARJO,KOMPAS-Karyono, pemilik perusahaan yang menjadi rekanan Pemerintah Kota Mojokerto dalam pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan dan arsip tahun anggaran 2014 didakwa korupsi. Namun karena yang bersangkutan buron, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, berlangsung tanpa dihadiri terdakwa.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (2/8/2019) itu hanya dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Adapun majelis hakim yang memimpin sidang diketuai oleh I Wayan Sosiawan.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan