Rekanan Pemkot Mojokerto Disidang Tanpa Kehadiran Terdakwa
Karyono, pemilik perusahaan yang menjadi rekanan Pemerintah Kota Mojokerto dalam pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan dan arsip tahun anggaran 2014 didakwa korupsi. Namun karena yang bersangkutan buron, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, berlangsung tanpa dihadiri terdakwa.
SIDOARJO,KOMPAS-Karyono, pemilik perusahaan yang menjadi rekanan Pemerintah Kota Mojokerto dalam pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan dan arsip tahun anggaran 2014 didakwa korupsi. Namun karena yang bersangkutan buron, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, berlangsung tanpa dihadiri terdakwa.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (2/8/2019) itu hanya dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Adapun majelis hakim yang memimpin sidang diketuai oleh I Wayan Sosiawan.