logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRancangan Undang-Undang Sumber...
Iklan

Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air Bahas Peran Swasta

Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air masih menyisakan pembahasan tentang pengelolaan air oleh swasta. Untuk jangka panjang, pemerintah ingin meningkatkan ketahanan air nasional agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri.

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/C7krgKBygvfxS5pNZCv0M32H_RQ=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2FDSC01890_1560863190.jpg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Bendungan Notog di Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, merupakan salah satu bendungan yang terdampak kekeringan. Normalnya bendungan ini mampu menyuplai air sekitar 20.000 liter per detik bagi warga Kabupaten Brebes. Kini, bendungan tersebut hanya mampu menyalurkan air sebesar 4.000 liter per detik.

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air masih menyisakan pembahasan tentang pengelolaan air oleh swasta. Untuk jangka panjang, pemerintah ingin meningkatkan ketahanan air nasional agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono seusai Sidang Dewan Sumber Daya Air Nasional, Kamis (1/8/2019), di Jakarta, mengatakan, pembahasan mengenai RUU Sumber Daya Air menyisakan Pasal 51, yakni mengenai pengelolaan air oleh swasta. Basuki berharap pembahasan akan rampung dalam waktu dekat.

Editor:
Bagikan