Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air Bahas Peran Swasta
Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air masih menyisakan pembahasan tentang pengelolaan air oleh swasta. Untuk jangka panjang, pemerintah ingin meningkatkan ketahanan air nasional agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri.
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air masih menyisakan pembahasan tentang pengelolaan air oleh swasta. Untuk jangka panjang, pemerintah ingin meningkatkan ketahanan air nasional agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono seusai Sidang Dewan Sumber Daya Air Nasional, Kamis (1/8/2019), di Jakarta, mengatakan, pembahasan mengenai RUU Sumber Daya Air menyisakan Pasal 51, yakni mengenai pengelolaan air oleh swasta. Basuki berharap pembahasan akan rampung dalam waktu dekat.