Iklan
Putusan Dibacakan pada 6-9 Agustus
JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan pembuktian seluruh perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif. Pembacaan putusan akan dilakukan pada 6-9 Agustus 2019.
Sebelumnya, pada 22 Juli, MK telah membacakan putusan dismissal yang menentukan 122 permohonan dari total 340 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2019 tidak dapat diteruskan ke tahap pembuktian karena sejumlah alasan. Dari 340 permohonan itu, MK meringkasnya ke dalam 260 perkara yang telah diregister.