logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemerintah Cabut 76 Izin...
Iklan

Pemerintah Cabut 76 Izin Pembukaan Program Studi

Pemerintah mencabut izin pendirian dan pembukaan program studi pada 76 perguruan tinggi swasta. Pencabutan dilakukan pada perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar nasional di Indonesia. Di lain sisi, pemerintah memberikan kemudahan bagi perguruan tinggi yang ingin membukan program studi baru, terutama program terkait sains, teknologi, rekayasa, dan matematika.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KYUI7WPfDKNp96UfTeETl1LhtFM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F0301bb01-d355-48b7-928f-7c1ebcea0046_jpeg.jpg
KOMPAS/DEONISIA ARLINTA

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah mencabut izin pendirian dan pembukaan program studi pada 76 perguruan tinggi swasta. Pencabutan dilakukan pada perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar nasional di Indonesia. Di lain sisi, pemerintah memberikan kemudahan bagi perguruan tinggi yang ingin membukan program studi baru, terutama program terkait sains, teknologi, rekayasa, dan matematika.

Pencabutan izin operasional di 79 perguruan tinggi swasta tersebut terhitung sejak Januari-Juli 2019. Dalam lima tahun terakhir, setidaknya sudah ada 130 perguruan tinggi swasta yang dicabut izin operasionalnya. Adapun total perguruan tinggi yang aktif secara keseluruhan terdata lebih dari 4.800 perguruan tinggi, baik perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan