Iklan
Pascakecelakaan Maut, Kendaraan Berat Dilarang Beroperasi di Tangerang
Pemerintah Kota Tangerang melarang pengoperasian pengangkutan tanah/pasir atau sejenisnya pada jalan-jalan di wilayah Kota Tangerang.
TANGERANG, KOMPAS β Truk tanah bernomor polisi B 9927 yang terguling dan menimpa mobil minibus di Jalan Imam Bonjol, Cibodas, Kota Tangerang, Banten, melanggar Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 30 Tahun 2012 tentang pengaturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tanah bertonase berat, seperti truk galian, termasuk truk tanah.
Dalam aturan itu, truk tanah dan galian lainnya hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.00 hingga 05.00. Sementara truk maut yang menewaskan tiga orang tersebut beroperasi melintasi jalan protokol Jalan Imam Bonjol pada pukul 05.20.