Iklan
Masih Banyak Truk Melanggar Aturan di Tangerang
TANGERANG, KOMPAS - Sehari setelah Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan Pelarangan Operasional bagi truk angkutan tanah atau pasir, tidak terlihat satupun truk tanah/pasir beroperasi di pinggiran hingga tengah kota, Jumat (2/8/2019).
Justru, truk sejenisnya yakni truk kontainer, tronton, dan truk gandeng masih tetap beroperasi, padahal angkutan tersebut dilarang melintas dalam kota sesuai Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 30 Tahun 2012 tantang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.