logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKeterlibatan Petugas Rutan...
Iklan

Keterlibatan Petugas Rutan Jadi Preseden Buruk Pemberantasan Narkoba

Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menetapkan SA, petugas Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, sebagai tersangka setelah terbukti bersalah menyelundupkan narkotika dan obat-obatan berbahaya jenis sabu.

Oleh
Aguido Adri
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ugEeiFaLJxyT3CYzD4Fs7fZbHoQ=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2Fkompas_tark_22569531_132_1.jpeg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga binaan melihat dari balik jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (5/3/2018). Kapasitas lapas Kelas I Cipinang 1.500 orang, tetapi kini dihuni 3.432 orang yang terdiri dari 1.774 narapidana dan 1.658 tahanan. Jenis kejahatan terbanyak narkotika sebanyak 710 narapidana dan 626 tahanan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menetapkan SA, petugas Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, sebagai tersangka setelah terbukti bersalah menyelundupkan narkotika dan obat-obatan berbahaya jenis sabu. Polisi juga menangkap HR, narapidana yang melakukan transaksi narkoba dengan SA. Ketidaktertiban petugas rutan menjadi preseden buruk rumah hukum Indonesia.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Ady Wibowo mengatakan, SA ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa secara intensif dan mendapatkan bukti keterlibatan SA dalam peredaran narkoba jenis sabu di dalam Rutan Kelas 1 Cipinang.

Editor:
Bagikan