Keterlibatan Petugas Rutan Jadi Preseden Buruk Pemberantasan Narkoba
Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menetapkan SA, petugas Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, sebagai tersangka setelah terbukti bersalah menyelundupkan narkotika dan obat-obatan berbahaya jenis sabu.
JAKARTA, KOMPAS β Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menetapkan SA, petugas Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, sebagai tersangka setelah terbukti bersalah menyelundupkan narkotika dan obat-obatan berbahaya jenis sabu. Polisi juga menangkap HR, narapidana yang melakukan transaksi narkoba dengan SA. Ketidaktertiban petugas rutan menjadi preseden buruk rumah hukum Indonesia.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Ady Wibowo mengatakan, SA ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa secara intensif dan mendapatkan bukti keterlibatan SA dalam peredaran narkoba jenis sabu di dalam Rutan Kelas 1 Cipinang.