KPK Tetapkan Direktur Keuangan Angkasa Pura II sebagai Tersangka
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam, sebagai tersangka korupsi beserta satu staf dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia. Penetapan tersangka ini terkait perkara pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) tahun 2019.
βSuap antara pihak yang berada di dua BUMN seperti ini sangat memprihatinkan dan sangat bertentangan dengan nilai etis dilakukan dalam dunia bisnis. KPK merasa sangat miris karena praktik korupsi bahkan terjadi di dua perusahaan negara yang seharusnya bisa bekerja lebih efektif dan efisien untuk keuangan negara. Tapi malah menjadi bancakan hingga ke anak usahanya,β kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Jakarta pada Kamis (01/08/2019).