logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPemerintah Tiadakan Pungutan...
Iklan

Pemerintah Tiadakan Pungutan PPN Impor dan Jasa Sewa Pesawat Udara

Kementerian Keuangan menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019. Salah satu poin pentingnya adalah pembebasan pajak pertambahan nilai bagi maskapai komersial yang mengimpor pesawat udara, suku cadang, alat keselamatan penerbangan, peralatan, dan pemeliharaan.

Oleh
MEDIANA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/A1XNZxXWC5G4O3aywjQWMz5lyYc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190630IKI-Penerbangan-AirAsia-di-Kertajati-8SILO.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Pesawat AirAsia tujuan Denpasar, Bali, bersiap lepas landas dari Bandara Internasional Jawa Barat di Kertajati, Kabupaten Majalengka, Minggu (30/6/2019).

BADUNG, KOMPAS โ€” Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019. Salah satu poin penting dalam PP ini adalah pembebasan pajak pertambahan nilai bagi maskapai komersial yang melakukan impor pesawat udara, suku cadangannya, alat keselamatan penerbangan, peralatan, dan pemeliharaan.

Peraturan Pemerintah No 50/2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. PP No 50/2019 ditetapkan tanggal 4 Juli 2019.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan