Pemerintah Tiadakan Pungutan PPN Impor dan Jasa Sewa Pesawat Udara
Kementerian Keuangan menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019. Salah satu poin pentingnya adalah pembebasan pajak pertambahan nilai bagi maskapai komersial yang mengimpor pesawat udara, suku cadang, alat keselamatan penerbangan, peralatan, dan pemeliharaan.
BADUNG, KOMPAS โ Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019. Salah satu poin penting dalam PP ini adalah pembebasan pajak pertambahan nilai bagi maskapai komersial yang melakukan impor pesawat udara, suku cadangannya, alat keselamatan penerbangan, peralatan, dan pemeliharaan.
Peraturan Pemerintah No 50/2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. PP No 50/2019 ditetapkan tanggal 4 Juli 2019.