logo Kompas.id
UtamaPemerintah Akan Ubah Mekanisme...
Iklan

Pemerintah Akan Ubah Mekanisme Pengembalian PPN

Kementerian Keuangan tengah menggodok perubahan mekanisme kebijakan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai. Menurut rencana, mekanisme yang diubah mencakup jumlah faktur dan pengisian formulir laporan.

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3YX46SFQYMspCRXQIeavx6YivNA=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FWhatsApp-Image-2019-07-31-at-4.27.08-PM_1564626958.jpeg
DOKUMENTASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Arif Yanuar

BADUNG, KOMPAS —Kementerian Keuangan tengah menggodok perubahan mekanisme kebijakan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut value added tax refund. Menurut rencana, mekanisme yang diubah mencakup jumlah faktur dan pengisian formulir laporan.

Mekanisme kebijakan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan