logo Kompas.id
UtamaLibatkan Ormas Keagamaan dalam...
Iklan

Libatkan Ormas Keagamaan dalam Mencegah Perkawinan Anak

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FSsK09iApxX9D4fqyccO1ctLYk4=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F4_1564584985.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Amran Suadi (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung), tampil berbicara pada Diskusi “Menindaklanjuti Hasil Penelitian dan Advokasi Rumah Kitab: Tanggung Jawab Ormas Keagamaan, Perwakilan Tokoh Formal Non Formal Dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak” yang digelar Rumah Kita Bersama (Rumah KitaB), di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS—Organisasi kemasyarakatan berbasis agama Islam berperan penting untuk mencegah perkawinan anak. Selain menjadi filter, ormas keagamanan bisa jadi agen dalam menyuarakan berbagai pesan pada masyarakat dengan bahasa agama, terutama di komunitas mereka.

Peran ormas itu dibutuhkan lantaran saat ini di Indonesia kawin anak masih jadi problem serius.  Menurut data Susenas tahun 2016, satu dari sembilan anak menikah di usia bawah 18 tahun.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan