logo Kompas.id
UtamaJual Beli Jabatan Merajalela
Iklan

Praktik

Jual Beli Jabatan Merajalela

Oleh
NIA dan IAN
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/A7OgCfk7ETl-phZi2ypTyd2ybl4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190728_ENGLISH-TAJUK_D_web_1564320560.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Bupati Kudus Muhammad Tamzil mengenakan rompi tahananseusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). Tamzil ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan KPK terkait dugaan menerima hadiah atau janji pengisian jabatan di Pemda Kudus 2019. Selain Tamzil, KPK juga menetapkan staf khusus Tamzil, Agus Suranto dan Plt Sekeretaris Dinas DPPPKAD Kudus Akhmad Sofyan sebagai tersangka. KPK menyita uang Rp 170 juta dalam OTT tersebut.

Sejumlah kepala daerah ditangkap dalam kasus jual beli jabatan. KASN menemukan, praktik tersebut terjadi di 95 persen pengisian jabatan di kabupaten/kota seluruh Indonesia. KPK pun banyak menerima pengaduan serupa.

JAKARTA, KOMPAS - Praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan, baik pusat maupuan daerah, terjadi secara masif. Praktik ini merajalela diduga karena lemahnya faktor pengawasan dalam pengisian jabatan.

Editor:
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "Jual Beli Jabatan Merajalela".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...