Oleh
KOMPAS
Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati dimungkinkan untuk dikenakan kepada koruptor dalam kondisi tertentu, antara lain untuk korupsi yang terjadi saat bencana alam, krisis moneter, dan pengulangan praktik korupsi.
Editor