Kelapa, Kemasan Oli, dan Penyelundupan Merkuri
Di tengah gencarnya penegakan hukum terhadap peredaran merkuri di Maluku, praktik tersebut terus terjadi dengan berbagai modus baru. Tantangan bagi aparat keamanan pun semakin besar.
Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku telah menyerahkan tiga pelaku kasus penyelundupan merkuri ilegal yang dikemas dalam buah kelapa kepada Kejaksaan Negeri Ambon pada Rabu (31/7/2019). Di tengah gencarnya penegakan hukum terhadap peredaran merkuri di Maluku, praktik tersebut terus terjadi dengan berbagai modus baru. Tantangan bagi aparat keamanan semakin besar.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat, lewat pesan singkat pada Kamis (1/8), mengatakan, pelimpahan dilakukan itu setelah polisi melakukan penyidikan selama lebih dari dua bulan. Ketiga tersangka adalah Artam Eko, sopir yang mengangkut merkuri; Yanto Rumbia, yang turut memperlancar distribusi; dan Hasanudin Hamzah sebagai pemilik merkuri.