logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPembunuh Satu Keluarga di...
Iklan

Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Dijatuhi Hukuman Mati

Harry Aris Sandigo (23) divonis hukuman mati karena terbukti merencanakan pembunuhan keluarga Daperum Nainggolan, pada 31 November 2018. Tak hanya itu, dia terbukti mencuri harta benda milik korban. Atas vonis itu, Harry mengajukan banding.

Oleh
Stefanus Ato
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/t1HfVi3OZ0e555JZohpmzA_2xNQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FIMG-20190731-WA0014_1564565994.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Harry Aris Sandigo (23) kembali mengenakan baju tahanan setelah dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, di Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Pelaku pembunuhan empat orang dalam satu keluarga di Kota Bekasi, Jawa Barat, Harry Aris Sandigo (23), divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi. Harris terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan, ditambah lagi mencuri sejumlah harta benda milik korban.

โ€Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigo alias Harris alias Ari dengan pidana mati,โ€ kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan putusan hakim di pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan