logo Kompas.id
›
Utama›Aturan Rektor dan Dosen Asing ...
Iklan

Aturan Rektor dan Dosen Asing Dikaji

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar/Evy Rachmawati
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3dWNfqC0wQSXEFRZTxLl6h3t6aw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FMenristekdikti-M-Nasir_1563808483.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyampaikan sambutan pada Rapat Pleno ISEI Cabang Semarang, di kampus Universitas Stikubank Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/7/2019). Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi berencana mendatangkan rektor dan dosen asing untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi agar peringkat perguruan tinggi meningkat.

Pemerintah menjajaki kemungkinan perekrutan rektor dan dosen asing untuk memperbaiki mutu pendidikan dan mempercepat kenaikan peringkat perguruan tinggi. Saat ini pemerintah sedang mengkaji aturan dan sistemnya.

JAKARTA, KOMPAS—Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi berencana mendatangkan rektor dan guru besar atau profesor dari luar negeri untuk mengelola perguruan tinggi agar memiliki reputasi internasional. Hal itu dikaji agar tak memicu masalah di kemudian hari.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan