Empat Perusahaan Menggugat Gubernur DKI Jakarta
Keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut izin reklamasi 13 pulau mendapat perlawanan. Sejumlah pengembang reklamasi yang telah mengantongi izin pelaksanaan reklamasi menggugat keputusan gubernur itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
JAKARTA, KOMPAS β Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin reklamasi 13 pulau mendapat perlawanan. Sejumlah pengembang reklamasi yang telah mengantongi izin pelaksanaan reklamasi menggugat keputusan gubernur itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan penelusuran dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara sipp.ptun-jakarta.go.id pada Selasa (30/7/2019), setidaknya ada empat perusahaan yang masih dalam proses persidangan dan pengajuan perkara perizinan reklamasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.