logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊEmpat Perusahaan Menggugat...
Iklan

Empat Perusahaan Menggugat Gubernur DKI Jakarta

Keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut izin reklamasi 13 pulau mendapat perlawanan. Sejumlah pengembang reklamasi yang telah mengantongi izin pelaksanaan reklamasi menggugat keputusan gubernur itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8MiYQ8mWmtnxfIAE4nYkEpyLx7Y=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190620TOK6_1561017947-e1561019988608-3.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Kendaraan melewati jembatan menuju Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (20/6/2019). Pemprov DKI Jakarta menerbitkan izin mendirikan bangunan untuk 932 bangunan di Pulau D. Bangunan itu terdiri dari 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor yang sudah jadi, serta 311 rumah kantor dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

JAKARTA, KOMPAS β€” Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin reklamasi 13 pulau mendapat perlawanan. Sejumlah pengembang reklamasi yang telah mengantongi izin pelaksanaan reklamasi menggugat keputusan gubernur itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan penelusuran dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara sipp.ptun-jakarta.go.id pada Selasa (30/7/2019), setidaknya ada empat perusahaan yang masih dalam proses persidangan dan pengajuan perkara perizinan reklamasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan