Iklan
Polisi Ungkap Kejahatan Anak Lewat Permainan Daring
JAKARTA, KOMPAS - Polisi meringkus tersangka berinisial AAP (27) yang membujuk anak-anak melakukan adegan tak senonoh dan merekamnya. Jika korban menolak permintaan pelaku, maka pelaku mengancam akan menyebarkan video korban.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan, Senin (29/7/2019), mengatakan, tersangka AAP diringkus di Kota Bekasi tanggal 26 Juli 2019. Polisi menerima laporan dari orangtua korban berinisial RAP (9) pada tanggal 26 Juni 2019.