logo Kompas.id
›
Utama›51.034 Hektar dari Kawasan...
Iklan

51.034 Hektar dari Kawasan Konsesi untuk Masyarakat

Oleh
Brigitta Isworo Laksmi
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mpmDp94j8zn_9p6fs9rs8uuVUsI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2FMG_4242_1560502775.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Perahu melintasi kanal utama pada perusahaan hutan tanaman industri PT Mayangkara Tanaman Industri (MTI), 18 Maret 2019. Konsesi yang berada di Kalimantan Barat ini dinilai menjadi contoh baik pengelolaan gambut bagi perusahaan HTI lain.

Jakarta, Kompas—Di luar 4,1 juta hektar alokasi redistribusi lahan dari kawasan hutan, 51.034 hektar berasal dari 13 perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau IUPHHK. Alokasi itu didasarkan pada prinsip kesukarelaan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan 4,1 juta hektar untuk redistribusi lahan dari kawasan hutan.

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers bersama Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono bersama  Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Sigit Hardwinarto, pada Sabtu (27/07/2019) di Jakarta. Pemerintah saat ini mengejar target Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas 9 juta hektar. Program TORA adalah program prioritas pemerintah dan tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan