Reforma Agraria
51.034 Hektar dari Kawasan Konsesi untuk Masyarakat
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2FMG_4242_1560502775.jpg)
Perahu melintasi kanal utama pada perusahaan hutan tanaman industri PT Mayangkara Tanaman Industri (MTI), 18 Maret 2019. Konsesi yang berada di Kalimantan Barat ini dinilai menjadi contoh baik pengelolaan gambut bagi perusahaan HTI lain.
Jakarta, Kompas—Di luar 4,1 juta hektar alokasi redistribusi lahan dari kawasan hutan, 51.034 hektar berasal dari 13 perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau IUPHHK. Alokasi itu didasarkan pada prinsip kesukarelaan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan 4,1 juta hektar untuk redistribusi lahan dari kawasan hutan.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers bersama Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono bersama Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Sigit Hardwinarto, pada Sabtu (27/07/2019) di Jakarta. Pemerintah saat ini mengejar target Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas 9 juta hektar. Program TORA adalah program prioritas pemerintah dan tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 10 dengan judul "51.034 Hektar dari Kawasan Konsesi untuk Masyarakat".
Baca Epaper Kompas