51.034 Hektar dari Kawasan Konsesi untuk Masyarakat
Jakarta, Kompas—Di luar 4,1 juta hektar alokasi redistribusi lahan dari kawasan hutan, 51.034 hektar berasal dari 13 perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau IUPHHK. Alokasi itu didasarkan pada prinsip kesukarelaan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan 4,1 juta hektar untuk redistribusi lahan dari kawasan hutan.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers bersama Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono bersama Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Sigit Hardwinarto, pada Sabtu (27/07/2019) di Jakarta. Pemerintah saat ini mengejar target Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) seluas 9 juta hektar. Program TORA adalah program prioritas pemerintah dan tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.