Wewenang Kepala Daerah Mengangkat dan Menghentikan ASN Perlu Dievaluasi
Kasus suap jabatan yang terus terjadi menandakan ekses atau penyalahgunaan peran pejabat politik, terutama kepala daerah, dalam mengelola aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN harus dievaluasi atau ditinjau kembali.
JAKARTA, KOMPAS — Kasus suap jabatan yang terus terjadi menandakan ekses atau penyalahgunaan peran pejabat politik, terutama kepala daerah, dalam mengelola aparatur sipil negara. Oleh sebab itu, kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan aparatur sipil negara harus dievaluasi atau ditinjau kembali.
Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara Sumardi, Sabtu (27/7/2019), mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat politik, seperti gubernur, bupati, dan wali kota, dijadikan sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dengan perannya itu, pejabat politik berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN.