logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPenahanan Munirwan...
Iklan

Penahanan Munirwan Ditangguhkan

Kepolisian Daerah Aceh menangguhkan penahanan Munirwan, tersangka pengedar benih padi yang belum memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian. Kasus tersebut tetap akan diproses hukum.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BDIUOwq77l83jLeESDhLp2nBKKg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190726AIN_kasus-padi-if81_1564141305.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Teuku Saladin (kiri), Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Eri Apriono (tengah), serta Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Abdul Hanan memberikan keterangan pers terkait kasus benih padi IF8, di Polda Aceh, Jumat (26/7/2019).

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Kepolisian Daerah Aceh menangguhkan penahanan Munirwan, tersangka pengedar atau pihak yang memperjualbelikan benih padi yang belum memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian. Namun, kasus tersebut tetap akan diproses hukum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Teuku Saladin, Jumat (26/7/2019), kepada wartawan dalam jumpa pers menuturkan, penangguhan penahanan Munirwan dilakukan karena pertimbangan kemanusiaan. Sebab, orangtua Munirwan akan berangkat haji. Selain itu, Munirwan juga menjabat  Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, sehingga banyak urusan administrasi yang harus ditangani.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan