Penahanan Munirwan Ditangguhkan
Kepolisian Daerah Aceh menangguhkan penahanan Munirwan, tersangka pengedar benih padi yang belum memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian. Kasus tersebut tetap akan diproses hukum.
BANDA ACEH, KOMPAS β Kepolisian Daerah Aceh menangguhkan penahanan Munirwan, tersangka pengedar atau pihak yang memperjualbelikan benih padi yang belum memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian. Namun, kasus tersebut tetap akan diproses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Teuku Saladin, Jumat (26/7/2019), kepada wartawan dalam jumpa pers menuturkan, penangguhan penahanan Munirwan dilakukan karena pertimbangan kemanusiaan. Sebab, orangtua Munirwan akan berangkat haji. Selain itu, Munirwan juga menjabat Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, sehingga banyak urusan administrasi yang harus ditangani.