Iklan
Kemdikbud Klarifikasi Pemkab Simalungun dan BPK
Undang-Undang Guru dan Dosen mengatur, guru harus berijazah minimal S-1 atau D-4. Jika ada guru yang belum memenuhi persyaratan itu, menjadi tugas pemerintah daerah memotivasi guru untuk kuliah.
JAKARTA, KOMPAS β Penghentian 1.695 guru bukan sarjana dari jabatan fungsional di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara memunculkan masalah kompleks karena terdapat guru-guru yang sudah bergelar S1 atau pun D4 tetapi tidak diakui ijazahnya karena dari perguruan tinggi tak terakreditasi atau pun studinya ditempuh tanpa izin pemerintah daerah. Ada paradoks antara kebutuhan guru profesional dengan perlakuan pemerintah kepada guru.