logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKemdikbud Klarifikasi Pemkab...
Iklan

Kemdikbud Klarifikasi Pemkab Simalungun dan BPK

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LWQ4OTta-rlmDv-2iQPLQmnnvZQ=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FIMG_20190723_151417_1563882790.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Para guru melengkapi sejumlah berkas di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (23/7/2019). Sebanyak 1.695 guru di Pemkab Simalungun dihentikan dari jabatan fungsional guru dan diminta melengkapi gelar sarjana. Keputusan itu mendapat penolakan dari sejumlah pihak.

Undang-Undang Guru dan Dosen mengatur, guru harus berijazah minimal S-1 atau D-4. Jika ada guru yang belum memenuhi persyaratan itu, menjadi tugas pemerintah daerah memotivasi guru untuk kuliah.

JAKARTA, KOMPAS – Penghentian 1.695 guru bukan sarjana dari jabatan fungsional di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara memunculkan masalah kompleks karena terdapat guru-guru yang sudah bergelar S1 atau pun D4 tetapi tidak diakui ijazahnya karena dari perguruan tinggi tak terakreditasi atau pun studinya ditempuh tanpa izin pemerintah daerah. Ada paradoks antara kebutuhan guru profesional dengan perlakuan pemerintah kepada guru.

Editor:
yovitaarika
Bagikan