logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBuron Kasus Suap Eks Bupati...
Iklan

Buron Kasus Suap Eks Bupati Labuhan Batu Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi didorong untuk tidak hanya menindak kepala daerah dan perantara suap. KPK juga hendaknya berani menindak perusahaan yang menyuap kepala daerah.

Oleh
Sharon Patricia
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DN-G7eXN84hTFV1To81FuNjqVEs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2Fd4c72264-50c9-4661-bf27-f6fe825f193b_jpg.jpg
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Tersangka kasus korupsi Umar Ritonga tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019) malam, untuk keperluan penyidikan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis (25/7/2019) malam, Umar Ritonga, buronan kasus suap terhadap mantan Bupati Labuhan Batu, Sumatera Utara, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

”UMR ditahan 20 hari pertama di rumah tahanan cabang KPK di K4 (di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan) terhitung hari ini, Jumat (26/7/2019), hingga 14 Agustus 2019,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan