logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRp 60 Miliar Harta Hasil...
Iklan

Rp 60 Miliar Harta Hasil Kejahatan Narkoba Disita BNN

Badan Narkotika Nasional atau BNN mensinyalir nilai harta hasil pencucian uang kejahatan narkoba oleh 22 tersangka, lebih besar daripada nilai harta yang telah disita. Oleh karena itu, BNN terus melacaknya.

Oleh
Aguido Adri
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RLmHRJQub3SAEpXLryWHrt9Gsq8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190725_100943_1564045967.jpg
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang senilai Rp 60 miliar yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dari 22 tersangka ditunjukkan BNN kepada awak media, Kamis (25/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Narkotika Nasional atau BNN menyita harta hasil tindak pidana pencucian uang kejahatan narkoba senilai Rp 60 miliar dari 22 tersangka, sejak Januari hingga Juli 2019. BNN mensinyalir hasil pencucian uang lebih besar daripada nilai harta yang telah disita. Oleh karena itu, BNN terus melacaknya. Tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga ke luar negeri.

BNN merilis penyitaan harta hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kejahatan narkoba itu di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan