Iklan
Rp 60 Miliar Harta Hasil Kejahatan Narkoba Disita BNN
Badan Narkotika Nasional atau BNN mensinyalir nilai harta hasil pencucian uang kejahatan narkoba oleh 22 tersangka, lebih besar daripada nilai harta yang telah disita. Oleh karena itu, BNN terus melacaknya.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Narkotika Nasional atau BNN menyita harta hasil tindak pidana pencucian uang kejahatan narkoba senilai Rp 60 miliar dari 22 tersangka, sejak Januari hingga Juli 2019. BNN mensinyalir hasil pencucian uang lebih besar daripada nilai harta yang telah disita. Oleh karena itu, BNN terus melacaknya. Tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga ke luar negeri.
BNN merilis penyitaan harta hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kejahatan narkoba itu di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (25/7/2019).