Remigo Berutu Divonis 7 Tahun, Hak Politiknya Dicabut
Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Sumut, Remigo Yolando Berutu dijatuhi vonis 7 tahun penjara, denda Rp 650 juta, membayar kerugian negara Rp 1,23 miliar, dan pencabutan hak dipilih selama 4 tahun. Ia terbukti menerima suap Rp 1,23 miliar.
MEDAN, KOMPAS β Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu dijatuhi vonis 7 tahun penjara, denda Rp 650 juta, membayar kerugian negara Rp 1,23 miliar, dan pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok. Remigo dinilai terbukti menerima suap total Rp 1,23 miliar dalam penunjukan pemenang tender beberapa pembangunan jalan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Abdul Azis, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (25/7/2019). Putusan dibacakan di hadapan Remigo, pengacara, dan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Puluhan keluarga dan pendukung Remigo juga memadati ruang sidang.