BNN Lacak Aliran Dana Pencucian Uang Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) melacak aliran dana pencucian uang hasil kejahatan narkoba senilai Rp 60 miliar. Uang hasil kejahatan 22 tersangka sejak Januari hingga Juli 2019 diduga mengalir ke sejumlah pejabat daerah.
[caption id="attachment_10655347" align="alignright" width="1024"] Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengawal sejumlah tersangka saat berlangsung rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil perdagangan narkoba di Gedung BNN, Jakarta, Kamis (25/7/2019). BNN menyita aset sebesar Rp 60 miliar. Aset tersebut berasal dari hasil ungkap 20 kasus narkotika dari Januari hingga Juli 2019.[/caption]
JAKARTA, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional melacak aliran dana pencucian uang hasil kejahatan narkoba senilai Rp 60 miliar. Uang hasil kejahatan 22 tersangka sejak Januari hingga Juli 2019 diduga mengalir ke sejumlah pejabat daerah.
Upaya pelacakan ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN Brigadir Jenderal (Pol) Bahagia Dachi di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (25/7/2019). BNN mensinyalir aliran dana hasil penjualan narkoba mengalir tidak hanya di dalam negeri tetapi ke luar negeri.