logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPenghentian 1.695 Guru Terkait...
Iklan

Penghentian 1.695 Guru Terkait Predikat Laporan Keuangan Pemkab

Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih tetap kukuh menghentikan 1.695 guru dari jabatan fungsional meskipun ditolak berbagai pihak, seperti DPRD Simalungun, PGRI Simalungun, sekolah, dan guru.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/U_aW96oz9TYP4a8xn1nRMmHUeic=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FIMG_20190723_122155_1563882760.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih (kedua dari kanan) menyatakan akan tetap menghentikan 1.695 guru dari jabatan fungsional karena tidak bergelar sarjana meskipun mendapat penolakan dari sejumlah pihak, di Simalungun, Selasa (23/7/2019). Saragih meminta guru mencantumkan gelar sarjana paling lama November 2019. Keputusan itu ditolak PGRI, DPRD Simalungun, dan para guru.

SIMALUNGUN, KOMPAS β€” Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih tetap kukuh menghentikan 1.695 guru dari jabatan fungsional meskipun ditolak berbagai pihak seperti DPRD Simalungun, PGRI Simalungun, sekolah, dan guru. Menurut dia, keputusan itu ditempuh untuk memperbaiki predikat laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

”Sudah dua tahun berturut-turut kami mendapat predikat disclaimer dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) karena memberikan tunjangan sertifikasi kepada guru yang tidak bergelar sarjana. Saya dianggap tidak patuh pada aturan,” kata Saragih ketika ditemui Kompas di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (23/7/2019).

Editor:
gesitariyanto
Bagikan