logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMotif Joko Driyono Tidak...
Iklan

Motif Joko Driyono Tidak Tergali

Oleh
Herpin Dewanto Putro & INSAN ALFAJRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_Qm8zxG_iYds76lCe8tJiaUfyoQ=/1024x694/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190723rad01_1563880541.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Terdakwa Joko Driyono meninggalkan ruang sidang setelah mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Joko Driyono. Mantan Plt Ketua Umum PSSI tersebut terbukti menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan pengaturan skor sepak bola.

JAKARTA, KOMPAS - Mantan pelaksana tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan karena terbukti merusak alat bukti yang diduga terkait kasus pengaturan skor, Selasa (23/7/2019) di Jakarta. Namun, motif Joko merusak alat bukti tersebut justru tidak tergali.

Padahal, Joko seharusnya bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap akar masalah mafia bola yang sudah diusut Satuan Tugas Antimafia Bola sejak akhir tahun lalu. β€œIni yang patut disesalkan karena persidangan hanya mengarah ke persoalan perusakan bukti tetapi mengapa Joko ingin merusak alat bukti itu justru tidak dikejar,” kata peneliti hukum olahraga Eko Noer Kristiyanto.

Editor:
agungsetyahadi
Bagikan