Bidang Kebudayaan Diusulkan Menerima Insentif Pengurangan Pajak di Atas 100 Persen
Pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan vokasi dan riset di bidang kebudayaan diusulkan mendapat insentif pengurangan pajak penghasilan badan. Insentif fiskal di bidang kebudayaan sudah dipraktikkan di banyak negara. Salah satunya, Singapura.
JAKARTA, KOMPAS β Pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan vokasi dan riset di bidang kebudayaan diusulkan mendapat insentif pengurangan pajak penghasilan badan di atas 100 persen atau super deduction tax. Insentif fiskal ini berlaku secara umum, tidak menyasar jenis perusahaan tertentu.
Pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan badan (PPh) di atas 100 persen untuk kegiatan riset dan inovasi. Insentif super deduction tax itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, 25 Juni lalu.