Aturan Pembatasan Kantong Plastik Diselesaikan Agustus
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyelesaikan aturan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Aturan itu ditargetkan rampung Agustus mendatang dan segera diberlakukan. Adapun pembatasan lebih dahulu berlaku di pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyelesaikan aturan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Aturan itu ditargetkan rampung Agustus mendatang dan segera diberlakukan. Adapun pembatasan lebih dahulu berlaku di pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembatasan penggunaan sampah plastik tak bisa dilepaskan dari peta jalan pengelolaan sampah di Ibu Kota. Karena itu, pihaknya sangat berhati-hati dalam menyusun aturan terkait pembatasan tersebut agar penyelesaiannya pun tidak parsial, tetapi holistik.