logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAturan Pembatasan Kantong...
Iklan

Aturan Pembatasan Kantong Plastik Diselesaikan Agustus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyelesaikan aturan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Aturan itu ditargetkan rampung Agustus mendatang dan segera diberlakukan. Adapun pembatasan lebih dahulu berlaku di pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BLjPZcm6fRLre17jg-B62mrG7ko=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190708HAS5_1562589720.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Kantong plastik mendominasi tempat pembuangan sampah sementara di kawasan Pesanggrahan, Jakarta, Senin (8/7/2019). Rencana pemberlakuan cukai kantong plastik di Indonesia disambut baik sepanjang bertujuan membatasi konsumsinya dan mengurangi beban lingkungan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyelesaikan aturan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Aturan itu ditargetkan rampung Agustus mendatang dan segera diberlakukan. Adapun pembatasan lebih dahulu berlaku di pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembatasan penggunaan sampah plastik tak bisa dilepaskan dari peta jalan pengelolaan sampah di Ibu Kota. Karena itu, pihaknya sangat berhati-hati dalam menyusun aturan terkait pembatasan tersebut agar penyelesaiannya pun tidak parsial, tetapi holistik.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan