Iklan
Terbukti Merusak Alat Bukti, Joko Driyono Dihukum Penjara
JAKARTA, KOMPAS -- Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menggerakkan orang untuk merusak, membuat alat bukti tidak dapat dipakai. Ia terbukti menghilangkan barang-barang yang dipakai untuk meyakinkan atau membuktikan perkara di muka pihak berwenang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan dalam sidang putusan pada Selasa (23/7/2019). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 2 tahun 6 bulan penjara.