logo Kompas.id
›
Utama›Terbukti Merusak Alat Bukti,...
Iklan

Terbukti Merusak Alat Bukti, Joko Driyono Dihukum Penjara

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_Qm8zxG_iYds76lCe8tJiaUfyoQ=/1024x694/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190723rad01_1563880541.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Terdakwa Joko Driyono meninggalkan ruang sidang setelah mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Joko Driyono. Mantan Plt Ketua Umum PSSI tersebut terbukti menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan pengaturan skor sepak bola.

JAKARTA, KOMPAS -- Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menggerakkan orang untuk merusak, membuat alat bukti tidak dapat dipakai. Ia terbukti menghilangkan barang-barang yang dipakai untuk meyakinkan atau membuktikan perkara di muka pihak berwenang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan dalam sidang putusan pada Selasa (23/7/2019).  Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan