logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บStatus CPNS Dokter Gigi...
Iklan

Status CPNS Dokter Gigi Dibatalkan karena Berkursi Roda

Romi Syofpa Ismael (32), dokter gigi penyandang disabilitas menyiapkan gugatan hukum terhadap Pemerintah Kabupaten Solok Selatan ke Peradilan Tata Usaha Negara Padang. Kelulusannya sebagai CPNS dibatalkan karena ia menggunakan kursi roda.

Oleh
YOLA SASTRA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oBMB94uKN1W0VOvuvfXS3O8ulBQ=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FDSC04765_1563878064.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Dokter gigi Romi Syofpa Ismael (kiri) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang Wendra Rona Putra di Padang, Selasa (23/7/2019), memperlihatkan surat pengumuman kelulusan dan pembatalan kelulusan dokter gigi Romi sebagai CPNS oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Status CPNS dokter gigi Romi dibatalkan karena ia dinilai tidak sehat secara jasmani.

PADANG, KOMPAS โ€” Romi Syofpa Ismael (32), dokter gigi penyandang disabilitas di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menyiapkan gugatan hukum terhadap Pemerintah Kabupaten Solok Selatan ke Peradilan Tata Usaha Negara Padang. Pembatalan status calon pegawai negeri sipilnya oleh Pemkab Solok Selatan dinilai diskriminatif hanya karena dirinya menggunakan kursi roda.

โ€Gugatan hukum sebenarnya merupakan langkah terakhir kami. Sebelumnya, kami sudah melakukan upaya dialogis, pendekatan mediasi, dan surat-menyurat. Bahkan, sudah ada dialog dengan berbagai instansi yang difasilitasi Pemprov Sumbar. Namun, sepertinya Pemkab Solok Selatan tidak menerima usulan dan bersikukuh dengan keputusan mereka,โ€ kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang Wendra Rona Putra, yang mendampingi Romi dalam kasus ini, di Padang, Selasa (23/7/2019). Berkas-berkas gugatan hukum sedang disiapkan dan akan didaftarkan ke PTUN Padang pada akhir Juli 2019.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan