Status CPNS Dokter Gigi Dibatalkan karena Berkursi Roda
Romi Syofpa Ismael (32), dokter gigi penyandang disabilitas menyiapkan gugatan hukum terhadap Pemerintah Kabupaten Solok Selatan ke Peradilan Tata Usaha Negara Padang. Kelulusannya sebagai CPNS dibatalkan karena ia menggunakan kursi roda.
PADANG, KOMPAS โ Romi Syofpa Ismael (32), dokter gigi penyandang disabilitas di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menyiapkan gugatan hukum terhadap Pemerintah Kabupaten Solok Selatan ke Peradilan Tata Usaha Negara Padang. Pembatalan status calon pegawai negeri sipilnya oleh Pemkab Solok Selatan dinilai diskriminatif hanya karena dirinya menggunakan kursi roda.
โGugatan hukum sebenarnya merupakan langkah terakhir kami. Sebelumnya, kami sudah melakukan upaya dialogis, pendekatan mediasi, dan surat-menyurat. Bahkan, sudah ada dialog dengan berbagai instansi yang difasilitasi Pemprov Sumbar. Namun, sepertinya Pemkab Solok Selatan tidak menerima usulan dan bersikukuh dengan keputusan mereka,โ kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Padang Wendra Rona Putra, yang mendampingi Romi dalam kasus ini, di Padang, Selasa (23/7/2019). Berkas-berkas gugatan hukum sedang disiapkan dan akan didaftarkan ke PTUN Padang pada akhir Juli 2019.