logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPolisi Diminta Ikut Selidiki...
Iklan

Polisi Diminta Ikut Selidiki 49 Kontainer Plastik Bermasalah di Batam

Kepolisian diminta ikut memantau penyidikan terhadap 49 kontainer sampah plastik impor yang terkontaminasi limbah berbahaya dan sampah jenis lain. Proses reekspor belum berjalan, kontainer tersebut saat ini masih tertahan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

Oleh
PANDU WIYOGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bX40QIeJwWozONIB6QoCm9ZEiy8=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FDSC03018_1562055749.jpg
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Tim gabungan dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Rabu (19/6/2019), mengambil sampel dari 65 kontainer pengangkut sampah plastik yang diduga terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

BATAM, KOMPAS β€” Kepolisian diminta ikut memantau penyidikan 49 kontainer sampah plastik impor yang terkontaminasi limbah berbahaya dan sampah jenis lain. Proses reekspor belum berjalan, kontainer tersebut saat ini masih tertahan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa di Batam, Selasa (23/7/2019), mengatakan, seharusnya ada sanksi pidana yang dijatuhkan jika kontainer berisi sampah plastik impor itu terbukti terkontaminasi limbah berbahaya. Oleh karena itu, kepolisian diminta ikut menelusuri temuan tersebut.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan