logo Kompas.id
›
Utama›Kontribusi Daerah untuk...
Iklan

Kontribusi Daerah untuk Menghapus Merkuri Dinanti

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TUe6R3CTDqQDok693-dtLJiNk2U=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20151113ICH03_1553683542.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Petambang emas skala kecil di Gunung Botak, Buru, Maluku, Rabu (11/11/15), menunjukkan kemasan 1 kilogram merkuri yang dijual bebas. Merkuri itu dijual Rp 300.000 per kilogram atau jauh lebih murah daripada merkuri legal produk impor seharga Rp 2 juta per kilogram. Merkuri murah itu diduga kuat diperoleh dari pengolahan batu sinabar yang juga ditambang dari daerah tersebut. Paparan logam berat merkuri berisiko bagi lingkungan dan kesehatan manusia.

JAKARTA, KOMPAS—Penerapan Peraturan Presiden No 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri membutuhkan peran pemerintah daerah. Kontribusi daerah diperlukan melalui penyusunan dokumen rencana aksi daerah pengurangan dan penghapusan merkuri agar pelaksanaannya terukur.

Tak kalah penting, rencana aksi daerah (RAD) tersebut agar dijalankan dan tidak hanya menjadi dokumen. Pemerintah daerah diminta memasukkan poin-poin dalam RAD dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), revisi tata ruang, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan